Kanal

Cegah Covid-19, Polres Rohul Bersama Tim Yustisi Giat Penyekatan PPKM  Darurat Mikro Di Tugu Ratik Togak

 

Rokan Hulu (Riau), Lineperistiwa.com

Polres Rokan Hulu (Rohul) di bawah kepemimpinan AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat SIK MH, berkomitmen secara kontiniu melaksanakan penegakan hukum Protokol Kesehatan (Prokes) untuk mencegah Covid 19.

Kali ini, Polres Rohul Tim  Operasi Yustisi Covid - 19, melakukan giat penyekatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Mikro, Sabtu (10/7/2021).

Kegiatan di awali dengan Apel gabungan Operasi Yustisi Covid - 19, di Taman Kota Pasir Pengaraian, dengan melibatkan Personil gabungan, Polri, TNI, Satpol PP, Dishub, Dinas Kesehatan dan Personil lainnya.

Usai, dilakukan PPKM Darurat Mikro, di  Bundaran Tugu Ratik Togak, Depan Islamic Center, Desa Pematang Berangan, Kecamatan Rambah langsung dipimpin Kanit Regident IPTU Efendi Lupino, di dampingi Paur Humas IPDA Refly Setiawan Harahap SH  serta Personil lainnya.

Usai kegiatan itu, Kapolres Rohul AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat SIK MH melalui Kanit Regident IPTU Efendi Lupino, menyampaikan kali ini Tim gabungan melakukan penyekatan terhadap kendaraan yang datang dari Sumatera Utara.

"Kendaraan tersebut, kita arah melalui Jalan Lingkar Pasir Pangaraian, sehingga kenderaan itu tidak melewati Kota Pasir Pengaraian," katanya.

Dari kegiatan ini, sambung IPTU Efendi Lupino, juga untuk mencegah agar masyarakat tidak berkumpul-kumpul, sehingga menyebabkan kerumunan, hingga batas yang ditentukan sampai pada pukul 22.00 Wib.

"Malam ini, kita hanya melakukan di tempat ini, mungkin kedepan bisa saja kita tambah titik lain, seperti perbatasan untuk memeriksa kenderaan yang datang dari Kota Pekanbaru," tuturnya.

Kanit Regident Satlantas Polres Rohul menghimbau kepada masyarakat Rohul untuk tetap mematuhi dan mentaati Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19.

"Kita berharap wabah Covid-19 ini, bisa secepatnya usai, sehingga semua aktifitas masyarakat pun bisa kembali normal lagi," pungkas IPTU Efendi Lupino 

Sementara di tempat yang sama, Paur Humas IPDA Refly Setiawan Harahap SH menyatakan, Malam ini, hari ke 8 setelah adanya instruksi Mendagri Nomor 18 Tahun 2021 tentang penerapan PPKM Darurat.

Dia menjelaskan bahwa PPKM Darurat tersebut merupakan bentuk upaya dalam memutus mata rantai penyebaran covid-19.

"PPKM Darurat ini merupakan bentuk upaya pemerintah pusat dalam memutus mata rantai penyebaran covid-19, untuk itu saya mengajak kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama kita dukung dan kita patuhi," ujarnya.

Seperti diketahui, PPKM Darurat ini diberlakukan sejak Tanggal 3 hingga 20 Juli 2021 mendatang. Oleh karena itu, perlu diterapkan langkah yang luar biasa oleh seluruh aparatur pemerintah daerah, TNI dan Polri maupun stakeholder lainnya. (***Dsp)

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER